$0 Indonesia — Funeral Planning Checklist

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya

Di tengah mengurus pemakaman, banyak keluarga pekerja lupa bahwa ada hak finansial yang menunggu untuk dicairkan — Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan asuransi tambahan yang harus didaftarkan terpisah. Selama almarhum pernah terdaftar sebagai peserta aktif, ahli waris otomatis berhak mengklaimnya, dan tidak ada batas waktu kedaluwarsa untuk mengajukan.

Berikut rincian besarannya, siapa yang berhak, dan langkah konkret mencairkannya.

Berapa Besar Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Total manfaat JKM yang diterima ahli waris adalah Rp42.000.000, terdiri dari tiga komponen:

Komponen Nilai
Santunan Kematian Sekaligus Rp 20.000.000
Biaya Pemakaman Rp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus) Rp 12.000.000
Total Rp 42.000.000

Ketiga komponen ini dicairkan bersamaan dalam satu kali transfer ke rekening ahli waris, bukan dibayar bertahap.

Bonus bagi peserta dengan masa iur minimal 3 tahun: ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak kandung almarhum, dengan nilai akumulatif hingga Rp174.000.000 per anak. Beasiswa ini dicairkan bertahap setiap tahun ajaran sesuai jenjang pendidikan anak, mulai dari TK hingga S1 — bukan dibayar sekaligus di muka.

Siapa yang Berhak Mengklaim JKM?

JKM berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor swasta, pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU), maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Iuran program ini sangat ringan — hanya 0,3% dari upah bulanan yang dilaporkan, biasanya sudah dibayar penuh oleh pemberi kerja untuk pekerja formal.

Yang membedakan JKM dari banyak program klaim lain: tidak ada batas waktu kedaluwarsa. Selama status kepesertaan almarhum aktif pada saat meninggal dunia, ahli waris tetap berhak mengajukan klaim kapan pun — baik sebulan maupun beberapa tahun setelah kematian.

Ahli waris yang berhak menerima, sesuai urutan prioritas standar BPJS Ketenagakerjaan, adalah pasangan sah (suami/istri), kemudian anak kandung, lalu orang tua kandung jika tidak ada pasangan atau anak.

Syarat dan Dokumen Klaim JKM

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan klaim:

  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) milik almarhum
  • Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan almarhum
  • KTP almarhum dan KTP ahli waris yang mengajukan klaim
  • Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) — bukan sekadar surat keterangan kematian dari rumah sakit
  • Buku nikah (jika pemohon adalah pasangan) atau akta kelahiran (jika pemohon adalah anak/orang tua)
  • Surat keterangan dari pemberi kerja yang menyatakan almarhum masih berstatus pekerja aktif saat meninggal
  • Nomor rekening bank aktif atas nama ahli waris untuk pencairan dana
  • Untuk klaim beasiswa anak: kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah/kuliah anak

Perbedaan mendasar yang sering membuat klaim tertunda: petugas BPJS hanya menerima Akta Kematian resmi dari Dukcapil, bukan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT/RW. Urus Akta Kematian terlebih dahulu sebelum datang mengajukan klaim.

Unduhan Gratis

Dapatkan Indonesia — Funeral Planning Checklist

Seluruh isi artikel ini dalam bentuk daftar periksa siap cetak — plus rencana aksi dan panduan referensi yang bisa langsung Anda gunakan hari ini.

Cara Mengajukan Klaim JKM Langkah demi Langkah

Jalur 1 — Lapak Asik (di Kantor Cabang)

  1. Datangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili almarhum bekerja, atau hubungi lebih dulu untuk membuat janji melalui aplikasi JMO atau website resmi
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)
  3. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
  4. Jika lengkap, proses pencairan diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja ke rekening ahli waris

Jalur 2 — e-Klaim (khusus Pekerja Migran Indonesia)

Bagi ahli waris dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal saat bekerja di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan portal e-Klaim khusus sehingga keluarga tidak perlu datang langsung ke kantor cabang. Dokumen diunggah secara digital, dan proses verifikasi dilakukan jarak jauh sebelum dana dicairkan ke rekening yang didaftarkan.

Untuk klaim beasiswa anak: ajukan terpisah setiap tahun ajaran dengan melampirkan bukti status pendidikan anak yang masih berlaku. Klaim beasiswa tidak dicairkan sekaligus di awal — sistem BPJS Ketenagakerjaan mencairkannya bertahap mengikuti jenjang pendidikan yang sedang dijalani anak.

Berapa Lama Proses Pencairan?

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, dana JKM ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Keterlambatan biasanya terjadi bukan karena proses internal BPJS, melainkan karena dokumen yang belum lengkap saat pengajuan pertama — terutama Akta Kematian resmi yang belum diurus, atau data KTP/KK yang tidak konsisten dengan data kepesertaan almarhum di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Jika status kepesertaan almarhum sempat tidak aktif sebelum kematian — misalnya karena berhenti bekerja tanpa melanjutkan iuran mandiri — klaim berpotensi ditolak. Cek dulu status kepesertaan melalui aplikasi JMO sebelum mengajukan klaim untuk memastikan tidak ada kendala di tahap verifikasi.


Klaim JKM adalah salah satu dari banyak hak finansial yang bisa dicairkan setelah kematian anggota keluarga. Untuk panduan lengkap yang memetakan seluruh proses hukum pemakaman, dokumen kematian, dan penyelesaian aset di Indonesia, kunjungi Panduan Pemakaman dan Hukum Pemakaman di Indonesia.

Dapatkan Indonesia — Funeral Planning Checklist Gratis

Unduh Indonesia — Funeral Planning Checklist — panduan siap cetak berisi daftar periksa, templat, dan rencana aksi yang bisa langsung Anda gunakan hari ini.

Pelajari Lebih Lanjut →