$0 Indonesia — Estate Settlement Checklist

BPHTB Warisan: Cara Hitung, Tarif, dan Insentif Pajak yang Sering Terlewat

BPHTB Warisan: Cara Hitung, Tarif, dan Insentif Pajak yang Sering Terlewat

Sebagian besar keluarga yang menerima properti warisan membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya. Bukan karena mereka menipu — tetapi karena mereka tidak tahu bahwa peralihan hak karena warisan mendapat diskon BPHTB otomatis sebesar 50%, atau bahwa di Jakarta ada skema pembebasan penuh yang berlaku sejak 2023. Insentif-insentif ini ada di peraturan, tetapi petugas tidak selalu menyampaikannya tanpa diminta.

Apa Itu BPHTB dan Apakah Warisan Kena Pajak?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak daerah yang dikenakan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan — baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga tarif dan nilai pembebasannya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Warisan termasuk objek yang dikenakan BPHTB. Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus: ahli waris mendapat pengurangan otomatis sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya dibayar. Pengurangan ini bukan permohonan khusus yang harus diajukan — cukup dengan menyatakan bahwa jenis perolehan adalah "warisan" saat mengisi formulir pembayaran.

Yang perlu diingat: BPHTB bukan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya berbeda dan diatur secara terpisah. PPh atas warisan properti memiliki aturannya sendiri, dibahas di bagian akhir artikel ini.

Rumus Cara Hitung BPHTB Waris

Rumus resmi BPHTB warisan adalah:

BPHTB Warisan = 5% × (NPOP − NPOPTKP) × 50%

Penjelasan tiap komponen:

  • 5% adalah tarif BPHTB standar yang berlaku secara nasional
  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan — diambil dari nilai yang lebih tinggi antara nilai pasar dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak dari SPPT PBB)
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai yang dikecualikan dari penghitungan pajak. Untuk warisan, NPOPTKP biasanya lebih tinggi dibanding transaksi jual beli biasa. Nilainya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah
  • 50% adalah faktor pengurangan otomatis khusus untuk warisan

Contoh Perhitungan BPHTB Warisan

Contoh 1 — Properti di Jakarta, NPOP Rp 1,5 miliar:

NPOPTKP warisan di Jakarta adalah Rp 1.000.000.000.

  • Dasar pengenaan: Rp 1.500.000.000 − Rp 1.000.000.000 = Rp 500.000.000
  • BPHTB sebelum diskon warisan: 5% × Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000
  • BPHTB warisan (diskon 50%): Rp 25.000.000 × 50% = Rp 12.500.000

Contoh 2 — Properti di Bandung, NPOP Rp 600 juta:

NPOPTKP warisan di Bandung adalah Rp 300.000.000.

  • Dasar pengenaan: Rp 600.000.000 − Rp 300.000.000 = Rp 300.000.000
  • BPHTB sebelum diskon: 5% × Rp 300.000.000 = Rp 15.000.000
  • BPHTB warisan (diskon 50%): Rp 15.000.000 × 50% = Rp 7.500.000

Bandingkan dengan jual beli biasa di Bandung dengan NPOPTKP standar Rp 60.000.000: dasar pengenaan menjadi Rp 540.000.000, dan BPHTB-nya Rp 27.000.000 — hampir empat kali lipat lebih mahal.

Cara memastikan NPOPTKP yang berlaku di daerah Anda:

NPOPTKP warisan ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota dan bisa berubah setiap tahun. Untuk mengetahui angka yang berlaku saat ini, hubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau unduh Peraturan Daerah terbaru tentang BPHTB di website pemerintah daerah. Jangan menggunakan angka dari sumber internet yang tidak menyebutkan tahun penerbitan peraturan — NPOPTKP bisa berubah signifikan antar tahun, dan menggunakan angka yang salah akan menyebabkan penghitungan BPHTB yang keliru.

Unduhan Gratis

Dapatkan Indonesia — Estate Settlement Checklist

Seluruh isi artikel ini dalam bentuk daftar periksa siap cetak — plus rencana aksi dan panduan referensi yang bisa langsung Anda gunakan hari ini.

Insentif Pajak DKI Jakarta: BPHTB 0% dan 50% (Pergub No. 23/2023)

Jakarta menerapkan kebijakan khusus yang jauh lebih menguntungkan dibanding daerah lain, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No. 23 Tahun 2023.

Pembebasan BPHTB 100% (nol rupiah) berlaku jika memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Properti yang diwariskan berupa rumah tinggal (bukan properti komersial)
  2. NPOP properti tidak melebihi Rp 2.000.000.000
  3. Ahli waris ber-KTP DKI Jakarta dengan masa tinggal minimal 2 tahun
  4. Permohonan diajukan secara online melalui portal ebphtb.jakarta.go.id

Jika NPOP berada di atas Rp 2 miliar, keringanan yang berlaku adalah pengurangan 50% standar warisan, bukan pembebasan penuh.

Bagi warga Jakarta yang mewarisi rumah tinggal dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, insentif ini berarti penghematan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun insentif ini tidak otomatis — harus diajukan melalui portal, bukan langsung di loket.


Proses perpajakan warisan properti melibatkan banyak langkah yang saling terkait. Untuk checklist lengkap dokumen dan urutan pembayaran per instansi, lihat Panduan Pengurusan Warisan Indonesia.


PPh atas Warisan Properti: Cara Dapat SKB PPh 0%

Di sinilah banyak ahli waris kehilangan uang tanpa sadar.

Secara hukum, pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh — artinya tarifnya nol persen. Dasar hukumnya ada di peraturan perpajakan yang mengecualikan warisan dari penghasilan kena pajak.

Masalahnya: pengecualian ini tidak otomatis. Tanpa Surat Keterangan Bebas PPh (SKB PPh), notaris atau PPAT akan memungut PPh sebesar 2,5% dari nilai pasar bruto properti sebelum akta balik nama ditandatangani. Pada properti senilai Rp 1 miliar, itu berarti Rp 25.000.000 yang sebenarnya tidak perlu dibayar.

Cara mendapatkan SKB PPh:

  1. Akses portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk menggunakan NPWP dan password DJP
  3. Ajukan permohonan SKB PPh dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari KPP domisili
  4. Proses penerbitan SKB PPh maksimal 3 hari kerja
  5. SKB PPh yang terbit diserahkan ke notaris atau PPAT sebelum akta dibuat

Tanpa SKB, PPh 2,5% akan dipotong. Dengan SKB, tidak ada PPh yang perlu dibayar. Pada properti senilai Rp 1,5 miliar, perbedaan ini setara dengan Rp 37.500.000 — cukup besar untuk diabaikan begitu saja.

Urutan Pembayaran Pajak Sebelum Balik Nama di BPN

Ini urutan yang benar — tidak bisa dibalik:

  1. Urus SKB PPh terlebih dahulu di Coretax DJP (maksimal 3 hari kerja). SKB ini membuktikan bahwa peralihan dikecualikan dari PPh.
  2. Bayar BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau melalui portal online daerah. Pastikan mengisi jenis perolehan sebagai "warisan" agar diskon 50% diterapkan.
  3. Serahkan bukti SKB PPh dan bukti pembayaran BPHTB ke notaris atau PPAT bersama seluruh dokumen balik nama.
  4. Notaris atau PPAT membuat akta peralihan hak, kemudian mendaftarkannya ke BPN untuk proses balik nama sertifikat.

Melewatkan atau membalik urutan ini adalah penyebab paling umum penundaan di BPN. BPN tidak akan memproses balik nama jika validasi BPHTB belum selesai.

Untuk panduan lengkap balik nama sertifikat tanah warisan termasuk dokumen yang diperlukan dan estimasi waktu per tahap, kunjungi Panduan Pengurusan Warisan Indonesia.

Dapatkan Indonesia — Estate Settlement Checklist Gratis

Unduh Indonesia — Estate Settlement Checklist — panduan siap cetak berisi daftar periksa, templat, dan rencana aksi yang bisa langsung Anda gunakan hari ini.

Pelajari Lebih Lanjut →